JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diajukan pemerintah, dan siap mengajukannya ke Sidang Paripurna pada pekan depan.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, Komisi XI DPR juga setuju mengubah nama RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang isinya antara lain membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk bahan pokok atau PPN Sembako dan jasa pendidikan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam cuitannya di Twitter, mengatakan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Prastowo, dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).
Pada pasal 16B ayat (1) BAB IV dalam RUU HPP tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh MNC Portal Indonesia, menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara maupun selamanya.