RUU KUP Diubah Jadi RUU HPP, Kebutuhan Pokok dan Jasa Pendidikan Batal Kena Pajak

Iqbal Dwi Purnama
Gedung MPR, DPR, dan DPD. (Foto: dok iNews)

Pajak terutang yang dimaksudakan tidak dipungut sebagian dan sementara itu adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa kesehatan medis tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan.

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal, Kamis (30/9/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Nasional
13 jam lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
14 jam lalu

Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan

Nasional
1 hari lalu

Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal