JAKARTA, iNews.id - Kebijakan redenominasi rupiah masuk dalam rencana strategis jangka menengah. Lewat kebijakan ini, jumlah angka pada mata uang rupiah akan dipangkas tiga digit.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi menjadi rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Selain itu, RUU itu juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020-2004. Namun, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat RUU itu tak dibahas tahun ini.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako memastikan, redenominasi rupiah bukan prioritas pada tahun ini. Bank sentral saat ini fokus mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19
"Redenominasi rupiah belum dimulai," ujar Onny saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).
Senada, Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, redenominasi rupiah bukan menjadi fokus utama pada tahun ini.