Selain Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena Pajak

Rina Anggraeni
Sekolah bakal dikenai pajak

Selain pendidikan, jasa lain yang bakal dikenakan PPN, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi. Di samping itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telpon umum menggunakan uang logam, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.  

Secara keseluruhan, ada 11 kelompok jasa yang nantinya dikenai PPN. Sementara enam jenis jasa bebas PPN, seperti jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. 

Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

21 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

21 jam lalu

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

2 hari lalu

Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal