Selama Tak Langgar Aturan, BEI Dukung Pemerintah soal Holding Migas

Gilang Praditya
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

Sebagai informasi, rencana pemerintah yang ingin membentuk holding BUMN migas hanya tinggal menghitung hari. Kementerian BUMN kini hanya perlu menanti surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang dialihkan ke Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memperkirakan, pengesahan holding migas akan teralisasi di pekan depan. Hal ini akan ditandai dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Pertamina.

Namun, sebelum RUPST digelar, Kementerian BUMN masih menunggu proses pengesahan surat KMK terkait pengalihan akta saham PGN ke Pertamina yang akan selesai di pekan ini. Karena itu, bila tidak ada aral melintang pembentukan holding migas resmi terbentuk pekan mendatang.

"Tanggal 6 bu menteri (BUMN) kirim surat ke Menteri Keuangan. Kemudian diproses. Nah mudah-mudahan minggu ini selesai. Minggu ini keputusan menteri keuangan mengenai nilai saham yang dialihkan. Kalau setelah itu dibuat akta pengalihan RUPS pertamina. RUPS berarti minggu depan," ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Saham MNC Group Rebound, KPIG dan MSIN Meroket Belasan Persen

9 hari lalu

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Emitennya

14 hari lalu

BP BUMN Ungkap Danantara Selesaikan Setengah Masalah Perusahaan Negara, Ini Transformasinya

14 hari lalu

Daftar dan Ikuti Webinar Beli Saham Syariah bersama BEI dan MNC Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal