Selama Tak Langgar Aturan, BEI Dukung Pemerintah soal Holding Migas

Gilang Praditya
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

Sebagai informasi, rencana pemerintah yang ingin membentuk holding BUMN migas hanya tinggal menghitung hari. Kementerian BUMN kini hanya perlu menanti surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang dialihkan ke Pertamina.

Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memperkirakan, pengesahan holding migas akan teralisasi di pekan depan. Hal ini akan ditandai dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Pertamina.

Namun, sebelum RUPST digelar, Kementerian BUMN masih menunggu proses pengesahan surat KMK terkait pengalihan akta saham PGN ke Pertamina yang akan selesai di pekan ini. Karena itu, bila tidak ada aral melintang pembentukan holding migas resmi terbentuk pekan mendatang.

"Tanggal 6 bu menteri (BUMN) kirim surat ke Menteri Keuangan. Kemudian diproses. Nah mudah-mudahan minggu ini selesai. Minggu ini keputusan menteri keuangan mengenai nilai saham yang dialihkan. Kalau setelah itu dibuat akta pengalihan RUPS pertamina. RUPS berarti minggu depan," ujar dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 94 Persen

Keuangan
2 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,83 Persen, Kapitalisasi pasar Turun Jadi Rp15.603 Triliun 

Keuangan
7 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp15.788 Triliun

Keuangan
7 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal