JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai tindakan pengamanan atau safeguard terhadap sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Aturan ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan memastikan, pembahasan di pihaknya sudah selesai. Dengan demikian, aturan ini tinggal menunggu keputusan Kemenkeu.
"Proses (pembahasan safeguard) dari KPPI sudah selesai, di Mendag sudah selesai, sekarang Menkeu, tinggal di tetapkan," katanya di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Untuk besaran tarif safeguard, Kasan memastikan sudah ditentukan. Namun, ia masih belum mau menjabarkan lebih detail besaran tarif tersebut.
Kendati demikian, tarif yang akan berlaku dipastikan bersifat piramida terbalik. Hulu dari industri TPT akan mendapatkan tarif paling rendah, sementara di hilir akan mendapatkan tarif tertinggi.