Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK Guru Dimulai 2 September, Cek Lokasi dan Standar Prokesnya

Dita Angga
Pelamar CPNS Tahun 2021 di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. (ANTARA/HO)

Dalam surat tersebut, Satgas Covid-19 merekomendasikan SKD CPNS dan PPPK non guru wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, diantaranya:

a.      Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b.      Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c.      Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d.      Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e.      Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f.        Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

Kemudian, instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.

Lalu sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

11 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

13 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

27 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal