JAKARTA, iNews.id – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 akan digelar besok, Kamis (2/9/2021). Terkait dengan itu, peserta SKD CPNS perlu mempersiapkan segala keperluan, termasuk dokumen dan peralatan yang wajib dibawa di hari pelaksanaan.
Merujuk surat Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021, tercantum beberapa aturan yang wajib dicermati peserta SKD CPNS.
Salah satunya adalah tata cara berpakaian. Saat mengikuti tes SKD, peserta CPNS diwajibkan mengenakan atasan kemeja putih polos, bawahan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak. Sementara yang berhijab mengenakan jilbab berwarna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
Selain itu, para peserta juga dihimbau untuk membawa beberapa dokumen dan peralatan pada saat mengikuti tes SKD CPNS. Berikut enam benda berupa dokumen dan peralatan yang wajib dibawa peserta tes SKD CPNS, yaitu:
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian
2. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.