Seminggu Tax Amnesty Jilid II, 1.418 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp778 Miliar

Michelle Natalia
Seminggu tax amnesty jilid II, 1.418 wajib pajak ungkap harta Rp778 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah dibuka selama seminggu. Selama itu, jumlah harta yang diungkap wajib pajak (WP) bertambah menjadi Rp778,13 miliar. 

Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, harta Rp778,13 miliar itu diungkap oleh 1.418 wajib pajak. Jumlah tersebut bertambah 394 orang hanya dalam satu hari.

Pada Kamis (6/1/2022), ada 1.024 wajib pajak yang mengungkapkan harta perolehan dalam program tax amnesty jilid II. Adapun pelaporan tax amnesty atau PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Dari pelaporan tersebut, pemerintah sudah menerima pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp93,99 miliar dari para pengemplang pajak. Nilainya bertambah Rp26,2 miliar dalam sehari dari sebelumnya Rp67,79 miliar.

Rinciannya, pengungkapan harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp665,87 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp68,74 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp43,52 miliar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
4 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Nasional
4 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
31 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal