Seminggu Tax Amnesty Jilid II, 1.418 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp778 Miliar

Michelle Natalia
Seminggu tax amnesty jilid II, 1.418 wajib pajak ungkap harta Rp778 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah. Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan surat keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat pada 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Selanjutnya, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
3 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Nasional
4 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
31 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal