Komdigi Kaji Wacana Influencer Wajib Bersertifikasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kebijakan baru agar influencer wajib memiliki sertifikasi. Hal itu serupa dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah China.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, saat ini pihaknya masih berdiskusi terkait aturan tersebut.
"Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA, kami lagi bahas 'gimana ini isu ini? Ada negara sudah mengeluarkan kebijakan baru nih', ini masih kita kaji," kata Bonifasius di Kemkomdigi, Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Melansir Antara, pihaknya mengaku selalu memantau kebijakan-kebijakan baru di negara lain. Ia pun mencontohkan, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, yang kemudian mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Bonifasius mengungkapkan kebijakan sertifikasi masih dikaji dan dianalisis karena pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi. Namun, pihaknya tidak ingin mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.