Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Semester II 2025

Anggie Ariesta
DJBC Kemenkeu akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," kata Akbar.

Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar menjelaskan, pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.

"Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya

Nasional
4 jam lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal