Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Semester II 2025

Anggie Ariesta
DJBC Kemenkeu akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar menjelaskan, pihaknya akan melihat referensi pengenaan cukai MBDK di negara lain dan juga ketentuan teknis di kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.

"Kita akan melihat beberapa referensi di negara lain. Tapi terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

9 hari lalu

Purbaya Ungkap Potensi Kebocoran Pajak di Industri Baja dan Bahan Bangunan Tembus Rp10 Triliun

10 hari lalu

Kepala SPPG dan Akuntan Dapur MBG bakal Dilatih Kemenkeu Buat Laporan Keuangan

10 hari lalu

Kemenkeu soal Anggaran BPS Hampir Rp7 Triliun: Bukan Khusus DTSEN dan Sensus Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal