Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Mulai Semester II 2025

Anggie Ariesta
DJBC Kemenkeu akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2025. Adapun, penerapan cukai tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

"Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan, meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada semester II 2025, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sembari menunggu implementasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya

Nasional
11 jam lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal