Simak Cara Isi SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Cara isi SPT tahunan pribadi secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara isi SPT tahunan pribadi penting untuk diketahui. Pasalnya, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk orang pribadi pada Senin, 31 Maret 2025. 

Wajib pajak bisa mengisi SPT tahunan secara online melalui gadget masing-masing, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak.

Cara Isi SPT Tahunan Pribadi

Namun, masih ada wajib pajak yang belum memahami cara mengisi SPT tahunan secara online melalui e-filing. 

Sebagai informasi, ada dua jenis formulir yang bisa dipilih wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai. Adapun jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan selama satu tahun, yaitu formulir 1770 dan 1770 S. 

Perbedaan masing-masing formulir, yakni formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara, formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Makro
21 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
2 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal