Simak Cara Isi SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat

Aditya Pratama
Cut Mutia Fahira
Cara isi SPT tahunan pribadi secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut cara isi SPT tahunan pribadi melalui laman DJP Online: 

  • Buka laman e-filing melalui http://djponline.pajak.go.id.
  • Klik Login bagi wajib pajak yang telah memiliki akun. Sementara itu, wajib pajak yang belum punya akun e-Filing harus registrasi terlebih dahulu.
  • Klik 'Buat SPT' untuk mengisi laporan SPT tahunan.
  • Isi pertanyaan yang tertera untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak.
  • Pilih SPT dengan panduan atau tidak.
  • Isi semua pertanyaan dalam formulir sesuai dengan ketentuan.
  • Perbarui data harta kekayaan dan kewajiban Anda. Contohnya, jumlah tabungan atau kredit motor.
  • Setelah mengisi seluruh form, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Lalu, tunggu kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone Anda.
  • Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat dan pilih 'Kirim SPT'.
  • Pengisian laporan SPT tahunan selesai dan bukti penyelesaian laporan dikirimkan melalui email.

Demikian ulasan cara isi SPT tahunan pribadi dengan mudah dan cepat. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

57 tahun lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal