Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Punta Dewa
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok/SINDONews)

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan: 

PBB yang terutang = 0,5% x NJKP. 

Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
27 hari lalu

Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik 

29 hari lalu

6 Calon Sekjen PBB Debat, Paparkan Atasi Konflik Global di Masa Depan

1 bulan lalu

Prabowo Bangga Rumah Pendidikan Raih Juara PBB: Digitalisasi Kita Diakui Dunia

2 bulan lalu

Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir Batal Ikuti Pertemuan di Markas PBB New York, Takut Ditangkap?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal