Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Punta Dewa
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok/SINDONews)

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan: 

PBB yang terutang = 0,5% x NJKP. 

Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
2 hari lalu

Di Simulasi PBB Ini, Anak Muda Terbuka Bahas Konflik Antarnegara hingga Hukuman Mati

9 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

10 hari lalu

Menlu Sugiono di Sidang Umum PBB: Indonesia Akan Terus Bersama Palestina

11 hari lalu

Menlu Sugiono Tegaskan Perdamaian Gaza Harus Disertai Pemulihan dan Rekonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal