"Langkah yang paling pertama sebetulnya saya kira memang tadi, menyiapkan brand lokalnya, punya kualitas, lalu diberi tempat di mal-mal itu. Asosiasi mal saya kira tidak keberatan kemarin waktu bicara di kantor kami," kata dia.
Dia juga merasa jika pelaku UMKM yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan tidak perlu dilakukan pembinaan, karena sampai saat ini sudah banyak UMKM yang masuk di pusat perbelanjaan.
"Kalau yang sudah masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," ucap Teten.
Dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2018 memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; penyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.
Dari tiga pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan Pengelola Pusat Belanja. Di mana, pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM.