Soal Aturan Ruang Usaha 20 Persen, Menkop UKM: Kalau Gratis Tidak Mendidik

Aditya Pratama
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

"Langkah yang paling pertama sebetulnya saya kira memang tadi, menyiapkan brand lokalnya, punya kualitas, lalu diberi tempat di mal-mal itu. Asosiasi mal saya kira tidak keberatan kemarin waktu bicara di kantor kami," kata dia.

Dia juga merasa jika pelaku UMKM yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan tidak perlu dilakukan pembinaan, karena sampai saat ini sudah banyak UMKM yang masuk di pusat perbelanjaan.

"Kalau yang sudah masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," ucap Teten.

Dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2018 memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; penyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.

Dari tiga pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan Pengelola Pusat Belanja. Di mana, pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal