Soal Aturan Ruang Usaha 20 Persen, Menkop UKM: Kalau Gratis Tidak Mendidik

Aditya Pratama
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

"Langkah yang paling pertama sebetulnya saya kira memang tadi, menyiapkan brand lokalnya, punya kualitas, lalu diberi tempat di mal-mal itu. Asosiasi mal saya kira tidak keberatan kemarin waktu bicara di kantor kami," kata dia.

Dia juga merasa jika pelaku UMKM yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan tidak perlu dilakukan pembinaan, karena sampai saat ini sudah banyak UMKM yang masuk di pusat perbelanjaan.

"Kalau yang sudah masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," ucap Teten.

Dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2018 memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; penyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.

Dari tiga pola kemitraan tersebut, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan Pengelola Pusat Belanja. Di mana, pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Nasional
23 hari lalu

Akrab! Momen Sultan HB X Bantu Purbaya Coba Batik Lurik saat Belanja di Pasar Beringharjo

Nasional
26 hari lalu

Cahaya Hati Awards 2026 Jadi Motivasi Menebarkan Kebaikan dan Kebermanfaatan

Nasional
31 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal