Sementara itu, Irjen KKP Muhammad Yusuf menambahkan, sejatinya kegiatan ekspor benih lobster tidak ada masalah. Namun, dalam pelaksanaan ada oknum-oknum yang tak sesuai dengan ketentuan aturan.
"Pasalnya praktik suap itu hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," tuturnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020. Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Eksportir diminta bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.