Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 11 Bahan Pokok ini Bakal Dikenakanan Pajak di RUU KUP
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pajak Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Menkeu: Hanya untuk Kalangan Tertentu

Selasa, 14 September 2021 - 17:41:00 WIB
Soal Pajak Bahan Pokok Hingga Jasa Pendidikan, Menkeu: Hanya untuk Kalangan Tertentu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pengenaan pajak atas bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan, dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) hanya diterapkan untuk kalangan tertentu.

Menurut dia, meskipun bicara tentang kebutuhan yang sama, ada perbedaan konsumsi masyarakat terhadap bahan pokok, jasa pendidikan, maupun jasa  kesehatan. 

Khusus untuk bahan pokok, konsumsi masyarakat bisa dari kategori yang sangat basic hingga yang paling sophisticated karena menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi.

"Jadi pajak ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ungkap Menkeu, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia. Selasa (14/9/2021). 

Dia menjelaskan, untuk jasa kesehatan, pengenaan pajak ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Misalnya, jasa klinik kecantikan/estetika dan operasi plastik yang sifatnya nonesensial, yang biasanya dilakukan oleh masyarakat dari kalangan berpenghasilan tinggi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut