Soal Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Suparjo Ramalan
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penjelasan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan. Dalam akunnya di Instagram, Ditjen Pajak mengungkapkan fakta terkait isu yang bikin heboh dalam beberapa hari tersebut. 

Ditjen Pajak menjelasakan, faktanya adalah bahwa pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi. 

Sebagai contoh, beras, daging atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas tidak dikenai PPN saat ini. Akibatnya, konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN.

"Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, juga sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak, dikutip Minggu (13/6/2021). 

Begitu juga dengan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN. Padahal, konsumen barang-barang tersebut punya daya beli yang berbeda jauh, sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang atau jasa tersebut menjadi tidak tepat sasaran. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

Buletin
8 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
8 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal