Soal Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Suparjo Ramalan
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," ujarnya. 

Karena itu, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN. Sistem baru ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. 

"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," katanya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
11 hari lalu

Prabowo Gerak Cepat Pulihkan Pendidikan di NTT Pascagempa M7,7: Sekolah Tak Boleh Berhenti

14 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

23 hari lalu

HUT ke-81 RI, MNC Peduli dan MGMP PAI-BP Bekali 100 Pelajar dari 35 SMP di Jakpus dengan Pelatihan Kepemimpinan

23 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal