Soal Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Dipajaki, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Suparjo Ramalan
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," ujarnya. 

Karena itu, pemerintah saat ini menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN. Sistem baru ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. 

"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," katanya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

7 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

10 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

10 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal