Akibatnya, sangat banyak peraturan izin usaha dan tumpang tindih pengaturan antarsektor K/L, sehingga satu kegiatan usaha, memproses izin lebih dari satu. RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).
Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan. Airlangga mengatakan, RPP dijadikan referensi semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan Kemenko Perekonomian, juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan setiap K/L terkait.
Sementara itu, sebanyak 18 K/L terkait dengan perizinan berusaha telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L.
Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha sehingga semua perizinan yang diatur di RPP ini tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.
Selain NSPK, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian lampiran dari NSPK di masing-masing K/L berupa tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/proses/jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.