Sri Mulyani Berharap Pajak Digital Dunia Bisa Diterapkan pada 2022

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus berharap agar konsensus pengenaan pajak digital dunia bisa diterapkan pada 2022. Pengenaan pajak digital diyakini bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi Covid-19.

Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai dua pilar mengenai pajak ekonomi digital. Pilar pertama adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar kedua terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.

"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya," kata Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital, Ini Penjelasan DJP

Nasional
1 bulan lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Makro
2 bulan lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal