JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus berharap agar konsensus pengenaan pajak digital dunia bisa diterapkan pada 2022. Pengenaan pajak digital diyakini bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai dua pilar mengenai pajak ekonomi digital. Pilar pertama adalah Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan pilar kedua terkait Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.
"Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya," kata Sri Mulyani seperti dikutip Jumat (29/1/2021).