Sri Mulyani Pede Aturan Cukai Plastik Bisa Berlaku Tahun Ini

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Foto: Ant)

Setelah PP rampung, kata Heru, Kemenkeu akan segera menyiapkan aturan yang lebih detail berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah itu baru kebijakan bisa dijalankan.

"Kalau nanti Komisi XI DPR menyetujui, produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK," kata dia.

Heru menambahkan, rapat dengan Komisi XI DPR akan dilakukan lagi karena adanya kemungkinan cukai dikenakan terhadap produk plastik lainnya. Sebelumnya, Kemenkeu hanya mengusulkan cukai untuk kantong plastik saja.

"Tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
2 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
2 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal