Sri Mulyani Pede Aturan Cukai Plastik Bisa Berlaku Tahun Ini

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Foto: Ant)

Setelah PP rampung, kata Heru, Kemenkeu akan segera menyiapkan aturan yang lebih detail berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah itu baru kebijakan bisa dijalankan.

"Kalau nanti Komisi XI DPR menyetujui, produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK," kata dia.

Heru menambahkan, rapat dengan Komisi XI DPR akan dilakukan lagi karena adanya kemungkinan cukai dikenakan terhadap produk plastik lainnya. Sebelumnya, Kemenkeu hanya mengusulkan cukai untuk kantong plastik saja.

"Tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
19 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
26 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Buletin
28 hari lalu

Purbaya Peringatkan Penerima LPDP: Jangan Hina Negara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal