JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Aturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan terkait pemotongan dan perhitungan PPh demi memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
"Peraturan Menteri ini [PMK No. 168/2023] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi peraturan tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Peraturan Menteri No. 168/2023 terdiri atas 9 Bab yang mengatur penjelasan mengenai pemotong pajak dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, tarif, perhitungan dan tata cara pemotongan, hingga penghasilan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara seperti PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Ketentuan ini juga merinci aturan terkait diberlakukannya tarif efektif PPh Pasal 21 yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.