JAKARTA, INews.id - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 yang memuat postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) setelah terjadi Covid-19. Dari sidang kabinet hari ini Rabu (3/6/2020) akan ditetapkan hasil revisi Perpres 54 tahun 2020 yang akan menampung program Program Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam hasil revisi Perpres Nomor 54 tahun 2020, pemerintah akan mengalokasikan anggaran program PEN sebesar Rp677,20 triliun. "Saya ingin sampaikan beberapa hal. Pertama pembiayaan Covid-19 yang tertuang dalam revisi Perpres diidentifikasikan sebesar Rp677,20 triliun," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo secara virtual pada Rabu, (3/6/2020).
Anggaran yang disedot dari APBN tersebut terdiri dari atas, pertama, dana di bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun termasuk di dalamnya belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran BPJS kesehatan nasional, pembiayaan Gugus Tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
Kedua, dana perlindungan sosial yang menyangkut terkait Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek, bansos untuk non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik sembako, serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa mencakup Rp203,9 triliun.
"Ketiga, dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp10 miliar, serta belanja untuk penjaminan untuk kredit modal kerja darurat dan diberikan kepada UMKM di bawah pinjaman Rp10 miliar. Itu dukungan dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun," ujarnya.