JAKARTA, iNews.id - Tunjangan hari raya (THR) yang diterima PNS, dan TNI/Polri akan lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, THR tahun ini tak memasukkan komponen tunjangan kecil (tukin).
"THR lebih kecil karena kita tidak membayarkan untuk tunjangan kinerjanya, yang dibayar hanya gaji pokok dan tunjangan melekatnya," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/4/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, penghapusan tukin dalam komponen THR menghemat APBN. Penghematan tersebut nantinya dialokasikan untuk penangangan virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan, PNS memperoleh THR lebih besar dalam dua tahun terakhir karena memperhitungkan tukin. Selain itu, pejabat eselon II ke atas, termasuk pejabat negara juga tak mendapatkan THR sama sekali.
"Yang akan mendapatkan THR pada 2020 pejabat eselon III ke bawah, termasuk pejabat fungsional setara eselon III ke bawah. Untuk eselon II ke atas semua tidak mendapatkan THR," kata Askolani.