Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Barang Kiriman, Begini Rinciannya

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Arif Julianto)

Lalu, perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini, meliputi:

1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi
3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment
4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman
5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu
6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN
7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji
8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional
9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan CNG untuk Gantikan Gas Melon, Tekan Impor LPG

Nasional
11 hari lalu

Mentan Amran Tegaskan RI Swasembada Beras, Hanya Impor Khusus Basmati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal