Sri Mulyani: THR dan Gaji PNS ke-13 Golongan I hingga III Sudah Disediakan

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Sri Mulyani seblumnya mengatakan, akan mengkaji kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS di tengah penurunan pendapatan negara akibat Covid-19. Pasalnya, APBN 2020 tengah difokuskan untuk penanggulangan virus corona.

"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani.

Sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020, kata Sri Mulyani, seluruh kementerian/lembaga (K/L) diminta melakukan refocusing anggaran untuk Covid-19. Tak hanya pusat, APBD juga akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Demo di Balai Kota, APKSI Tuntut Gaji Ke-13 dan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

1 bulan lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

2 bulan lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

2 bulan lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal