Sri Mulyani: THR dan Gaji PNS ke-13 Golongan I hingga III Sudah Disediakan

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Sri Mulyani seblumnya mengatakan, akan mengkaji kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS di tengah penurunan pendapatan negara akibat Covid-19. Pasalnya, APBN 2020 tengah difokuskan untuk penanggulangan virus corona.

"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani.

Sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020, kata Sri Mulyani, seluruh kementerian/lembaga (K/L) diminta melakukan refocusing anggaran untuk Covid-19. Tak hanya pusat, APBD juga akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal