Sri Mulyani seblumnya mengatakan, akan mengkaji kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS di tengah penurunan pendapatan negara akibat Covid-19. Pasalnya, APBN 2020 tengah difokuskan untuk penanggulangan virus corona.
"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," ujar Sri Mulyani.
Sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020, kata Sri Mulyani, seluruh kementerian/lembaga (K/L) diminta melakukan refocusing anggaran untuk Covid-19. Tak hanya pusat, APBD juga akan dipantau oleh Kementerian Dalam Negeri.