Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Cek yuk syarat penerima subsidi gaji apa saja. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan aturan baru terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 disebutkan syarat-syarat penerima BSU, yakni:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Keterlambatan Penyaluran BLT Rp900.000 

Nasional
1 bulan lalu

Cara Daftar BLT 2025: Cuma 5 Menit Lewat HP, Langsung Cek Nama Kamu, Jangan Sampai Terlewat!

Nasional
1 bulan lalu

Seskab Teddy Pastikan BLT Rp900.000 untuk 35,4 Juta KPM Dicairkan Hari Ini

Nasional
1 bulan lalu

Catat! Begini Cara Cek BLT Rp900.000 yang Cair Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal