JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. Kenaikan tarif tersebut bertujuan membuat rokok semakin tak terjangkau.
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno mengatakan, pengendalian konsumsi rokok menjadi salah satu pertimbangkan kenaikan cukai. Aspek tersebut dibahas bersama-sama dengan DPR.
"DPR saat membahas cukai ini menekankan bagaimana dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Karena apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan, tarif cukai yang naik rata-rata 12,5 persen akan berdampak pada penurunan produksi rokok yang lebih sedikit.
“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 persen hingga 3,3 persen," katanya.