Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat: Lapangan Kerja PNS Menyusut

Ikhsan Permana SP
Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Lapangan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan semakin menyusut seiring kemajuan teknologi digital. Itu sebabnya, keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 dinilai tepat.

Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.

Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho, mengatakan pasca pandemi Covid-19, lapangan kerja akan semakin menyusut.

"Menurut hemat saya, sekarang lapangan kerja berkurang sekitar 20 persen akibat dampak pandemi, dan tahun 2030 akan terus berkurang secara sistematis sampai 50 persen karena pekerja digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery," kata Riant, dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Bisnis
1 bulan lalu

Rosan Ungkap 2 Calon Investor Besar bakal Garap Hilirisasi Kelapa, Buka Lapangan Kerja

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal