Sri Mulyani membebastugaskan pegawai pajak tersebut untuk memudahkan proses penyidikan KPK. Selain itu, oknum tersebut telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.
"Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
Sri Mulyani menilai, apa yang dilakukan pegawai pajak terebut merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawa DJP dan Kemenkeu di seluruh Indonesia
"Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan bagi upaya seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang tengah fokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak adalah tulang punggung penerimaan negara," katanya.