Tingkatkan Daya Beli, Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil Pengusaha

Suparjo Ramalan
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

KSPI mencatat, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sendiri sudah mendapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh seyogyanya harus dibayarkan. 

"Tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan mengenai THR 2021. Hanya saja, Ida belum menjelaskan apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya, di mana pengusaha dapat mencicil THR bagi karyawan. 

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," tuturnya dalam rapat bersama komisi IX DPR. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Nasional
19 hari lalu

KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN

Nasional
1 bulan lalu

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran

Nasional
1 bulan lalu

Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal