Tok! Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Anggie Ariesta
Ilustrasi Netflix dan Spotify akan kena PPN 12 persen mulai tahun depan. (Foto: dok Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk berbagai barang dan jasa. Salah satu yang termasuk adalah Netflix dan Spotify.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo layanan, seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan. 

“Ya, Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Suryo saat ditemui usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Namun, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.

Untuk barang-barang seperti minyak goreng dan tepung terigu, pemerintah memberikan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Nasional
9 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Buletin
22 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
23 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal