Tok! Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Anggie Ariesta
Ilustrasi Netflix dan Spotify akan kena PPN 12 persen mulai tahun depan. (Foto: dok Freepik)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA," ucap Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan, kebijakan ini akan didukung oleh APBN untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

"Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat," ujar Sri Mulyani.

Sebagai bagian dari kebijakan stimulan, pemerintah juga memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM. Serta, memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
9 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Nasional
10 hari lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Nasional
16 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal