Tokopedia Cs Jadi Kunci Efektivitas Pajak E-Commerce

Antara
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Secara substansi, lanjut Yustinus, aturan tersebut cukup moderat, karena hanya mengatur soal hak dan kewajiban yang bersifat umum sekaligus menekankan soal registrasi sebagai wajib pajak (WP).

"Tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN bagi yang memenuhi syarat," ucap dia.

Dia menambahkan, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi. Jika biaya administrasi tinggi, dia menilai sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.

Yustinus berharap koordinasi dan sosialisasi antara para pemangku kepentingan perlu diperkuat supaya kebijakan ini bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, aturan ini sudah dinanti sejak lama demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan fiskus di lapangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce

Internet
6 tahun lalu

Keahlian di Bidang Digital Diperlukan untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Bisnis
7 tahun lalu

Menkeu Batalkan Pajak E-Commerce, Pengamat: Keputusan yang Bijak

Makro
7 tahun lalu

idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal