Tolak Omnibus Law, KSPI Siap Gugat ke MK jika Aturan Terbit

Aditya Pratama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: iNews.id)

Said menuturkan, sebagai warga negara, menempuh jalur hukum adalah salah satu hak setiap warga negara. Tidak hanya itu, KSPI juga akan mengawasi perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja

"Bahkan kami akan lakukan aksi besar seperti menghentikan produksi, tapi kami akan lakukan tertib dan damai sesuai aturan," ucap Said.

Setidaknya ada sembilan alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja, di antaranya hilangnya upah minimum kerja, dan dana pesangon. Beleid tersebut mendorong penggunaan outsourcing, jam kerja yang eksploitatif, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar yang bebas.

Selain itu, ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan pensiun, karyawan kontrak yang tidak terbatas, serta sanksi perusahaan yang dihilangkan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR

Nasional
11 hari lalu

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Nasional
28 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Nasional
28 hari lalu

Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Megapolitan
2 bulan lalu

Demo Buruh di Gedung DPR Bubar, Lalin Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal