Tolak Omnibus Law, KSPI Siap Gugat ke MK jika Aturan Terbit

Aditya Pratama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: iNews.id)

Said menuturkan, sebagai warga negara, menempuh jalur hukum adalah salah satu hak setiap warga negara. Tidak hanya itu, KSPI juga akan mengawasi perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja

"Bahkan kami akan lakukan aksi besar seperti menghentikan produksi, tapi kami akan lakukan tertib dan damai sesuai aturan," ucap Said.

Setidaknya ada sembilan alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja, di antaranya hilangnya upah minimum kerja, dan dana pesangon. Beleid tersebut mendorong penggunaan outsourcing, jam kerja yang eksploitatif, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar yang bebas.

Selain itu, ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan pensiun, karyawan kontrak yang tidak terbatas, serta sanksi perusahaan yang dihilangkan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
6 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

1 bulan lalu

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

2 bulan lalu

Heboh Demo Buruh Besar-besaran di Agustus-September, Said Iqbal: Tidak Benar

2 bulan lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal