Tolak Omnibus Law, KSPI Siap Gugat ke MK jika Aturan Terbit

Aditya Pratama
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: iNews.id)

Said menuturkan, sebagai warga negara, menempuh jalur hukum adalah salah satu hak setiap warga negara. Tidak hanya itu, KSPI juga akan mengawasi perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja

"Bahkan kami akan lakukan aksi besar seperti menghentikan produksi, tapi kami akan lakukan tertib dan damai sesuai aturan," ucap Said.

Setidaknya ada sembilan alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja, di antaranya hilangnya upah minimum kerja, dan dana pesangon. Beleid tersebut mendorong penggunaan outsourcing, jam kerja yang eksploitatif, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar yang bebas.

Selain itu, ada pemutusan hak kerja (PHK) yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi buruh khususnya jaminan kesehatan dan pensiun, karyawan kontrak yang tidak terbatas, serta sanksi perusahaan yang dihilangkan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
3 hari lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

11 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

16 hari lalu

Bertemu Menaker Yassierli, Said Iqbal Sebut Revisi Aturan Outsourcing Rampung Bulan Ini

17 hari lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal