SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan ada yang berbeda dalam pencairan bantuan langsung tunai subsidi upah termin II. Pasalnya, ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang mengharuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memadankan data penerima dengan data wajib pajak.
"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat(6/11/2020).
Dia mengatakan, dengan padanan data ini akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.