Transfer BLT Subsidi Upah Termin 2, Menaker Cocokkan dengan Data Wajib Pajak

Michelle Natalia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan ada yang berbeda dalam pencairan bantuan langsung tunai subsidi upah termin II. (Foto: SINDO)

SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan ada yang berbeda dalam pencairan bantuan langsung tunai subsidi upah termin II. Pasalnya, ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang mengharuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memadankan data penerima dengan data wajib pajak. 

"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat(6/11/2020). 

Dia mengatakan, dengan padanan data ini akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Apakah BSU akan Cair lagi di Bulan November 2025? Ini Penjelasannya

Nasional
4 bulan lalu

Kabar Baik! Bansos Rp300.000 untuk 35 Juta Keluarga Cair Bulan Ini

Nasional
4 bulan lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Tambah BLT Kesra Rp30 Triliun, Istana Sebut Dananya dari Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal