Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebelumnya menyebut uang pulsa diberikan seiring kebijakna bekerja dari rumah (work from home) selama pandemi Covid-19. Kebijakan berlaku untuk seluruh PNS pusat.
"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Askolani saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
Dia menyebut, Kementerian Keuangan tidak memberikan anggaran tambahan. Pasalnya, uang pulsa diambil dari pagu pos yang dialihkan menyusul penghematan seperti dana perjalanan dinas dan rapat di hotel.