Uang Pulsa PNS: Pejabat Eselon I dan II Dapat Rp400.000, yang Lain Rp200.000

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020). (Foto: MNC/Rina Anggraeni)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebelumnya menyebut uang pulsa diberikan seiring kebijakna bekerja dari rumah (work from home) selama pandemi Covid-19. Kebijakan berlaku untuk seluruh PNS pusat.

"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Askolani saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Dia menyebut, Kementerian Keuangan tidak memberikan anggaran tambahan. Pasalnya, uang pulsa diambil dari pagu pos yang dialihkan menyusul penghematan seperti dana perjalanan dinas dan rapat di hotel.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya

Nasional
10 jam lalu

Pramono bakal Pantau Produktivitas ASN WFH lewat Sistem Monitoring

Nasional
14 jam lalu

Terapkan WFH, Menkomdigi: Kita Contohkan Kerja dari Luar Kantor Tetap Beri Hasil Maksimal

Nasional
6 hari lalu

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Jamin Defisit APBN Aman di Bawah 3 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal