Uang Pulsa PNS: Pejabat Eselon I dan II Dapat Rp400.000, yang Lain Rp200.000

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020). (Foto: MNC/Rina Anggraeni)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebelumnya menyebut uang pulsa diberikan seiring kebijakna bekerja dari rumah (work from home) selama pandemi Covid-19. Kebijakan berlaku untuk seluruh PNS pusat.

"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Askolani saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Dia menyebut, Kementerian Keuangan tidak memberikan anggaran tambahan. Pasalnya, uang pulsa diambil dari pagu pos yang dialihkan menyusul penghematan seperti dana perjalanan dinas dan rapat di hotel.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH

17 hari lalu

Pemerintah Perpanjang WFH ASN Tiap Jumat, Qodari Sebut Banyak Dampak Positif

1 bulan lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

2 bulan lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal