Uang Pulsa PNS: Pejabat Eselon I dan II Dapat Rp400.000, yang Lain Rp200.000

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020). (Foto: MNC/Rina Anggraeni)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian uang pulsa bulanan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Besarannya antara Rp200.000-Rp400.000 per bulan.

Persetujuan Sri Mulyani itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020. Penetapan PMK berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat 2.

"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan sekalu Bendahara Umum Negara perlu menetapka kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip, Selasa (1/9/2020).

Dalam aturan tersebut, Pejabat Eselon I dan II memperoleh uang pulsa Rp400.000 per bulan. Sedangkan pejabat Eselon III hingga staf akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulisnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

Istana Ungkap Prabowo WFH Hari Ini: H-nya Bisa Diganti Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal