“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal,” ungkap Denny.
Sebagai salah satu instrumen pembiayaan APBN, ULN pemerintah diarahkan untuk mendukung sektor produktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan utang.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah digunakan untuk beberapa bidang utama, yakni:
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial: 22,0 persen
Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: 20,6 persen
Jasa Pendidikan: 16,2 persen
Konstruksi: 11,5 persen
Transportasi dan Pergudangan: 8,5 persen
BI menyebut posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali. Hampir seluruh ULN pemerintah juga merupakan utang berjangka panjang.