UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Bayar Gaji Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Suparjo Ramalan
Dalam UU Cipta Kerja perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya. 

"Kemudian di situ dikatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker l tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Di mana, ketentuan soal upah minimum di UU Omnibus law Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum. 

Terkait dengan itu, Airlangga menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
27 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Nasional
1 bulan lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal