UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Bayar Gaji Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Suparjo Ramalan
Dalam UU Cipta Kerja perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. (Foto: Sindonews)

"Kemudian upah minimum, dikatakan tidak ada upah minimum, ini tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya, kemudian upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan gubernur," katanya. 

Selain itu, dia mengklarifikasi perihal jam kerja yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia bilang, pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya. Namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. Di mana, perusahaan boleh memilih apakah pekerja diberi waktu kerja 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari. 

Airlangga juga menepis isu tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Di mana, dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. 

Dia menegaskan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata Airlangga.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
24 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
29 hari lalu

Seskab Teddy Buka-bukaan soal Gaji Program Magang Fresh Graduate, Berapa?

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Nasional
1 bulan lalu

Gaji Magang Kemnaker, Kuota, Syarat dan List Perusahaan, Yuk Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal