JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan hak-hak kepada pekerja alih daya (outsourcing) dilindungi dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan outsourcing wajib mempunyai izin usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU) Cipta Kerja mewajibkan perusahaan outsourcing yang tak terdaftar mengajukan izin lewat dalam sistem Online Single Submsission (OSS).
“Selama ini banyak perusahaan outsourcing yang tidak terdaftar. Dengan adanya UU ini kita bisa melakukan pengawasan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem. Jadi bisa terkontrol,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Dia menyebut, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hak bagi pekerja outsourcing. Perlindungan diberikan apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing sepanjang objek pekerjaannya masih ada.
“Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.
“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama juga mereka yang datang sebagai buyers,” ucapnya.