UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: WNA yang Tinggal Enam Bulan Wajib Bayar Pajak

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - UU Cipta Kerja ikut mengatur soal pajak penghasilan (PPh) bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Mereka yang tinggal selama 183 hari atau sekitar 6 bulan otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja tersebut mengadopsi sistem perpajakan berbasis teritorial (territorial tax system) dan bukan lagi sistem perpajakan global (worldwide tax system). Basis pungutan PPh yaitu penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

Hal tersebut, kata dia, berlaku resiprokal. Artinya, WNI yang bekerja di luar negeri selama minimal enam bulan dipungut oleh negara tempat dimana dia bekerja.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, ketentuan ini merevisi UU Nomor 7 tahun 1983 jo. UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.

"Saya sampaikan ini telah melengkapi seluruh peraturan perubahan di perpajakan, baik yang masuk di Cipta Kerja," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Ratusan Warga Korsel Pekerja Pabrik Hyundai Ditangkap, Ini Komentar Trump

Internasional
6 bulan lalu

Jangan Khawatir! Jepang Masih Butuh Pekerja Asing termasuk dari Indonesia

Nasional
1 tahun lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional

Bisnis
1 tahun lalu

Kemnaker Ubah Formula Upah Minimum 2025 usai Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal