Menaker Tegaskan UMP dan UMK Tak Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menepis isu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menghapus upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Omnibus Law dinilai tetap memberikan jaring pengaman upah bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum.

"Banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," katanya, Rabu (7/10/2020)

Tak hanya UMP, kata Menaker, UMK yang dikabarkan dihapus juga keliru. "Upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," ujar Menaker.

Perbedaan terletak pada skema kenaikan upah tahunan. UU Cipta Kerja memberikan penegasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur formula kenaikan upah.

"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Megapolitan
14 hari lalu

Ratusan Buruh Batal Demo Tolak UMP di Depan Istana

Nasional
17 hari lalu

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Ini Respons Apindo

Nasional
18 hari lalu

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal