Menaker Tegaskan UMP dan UMK Tak Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menepis isu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menghapus upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Omnibus Law dinilai tetap memberikan jaring pengaman upah bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum.

"Banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus. Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," katanya, Rabu (7/10/2020)

Tak hanya UMP, kata Menaker, UMK yang dikabarkan dihapus juga keliru. "Upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," ujar Menaker.

Perbedaan terletak pada skema kenaikan upah tahunan. UU Cipta Kerja memberikan penegasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur formula kenaikan upah.

"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta

Nasional
22 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20.000 Lulusan S1 dan D3, Digaji UMP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal