Viral Bansos UMKM Dipotong, OJK Sudah Larang Esta Dana Ventura Jadi Lembaga Pengusul

Aditya Pratama
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dana bantuan sosial Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diisukan dipotong PT Esta Dana Ventura. Lembaga keuangan nonbank masuk dalam daftar lembaga pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Isu pemotongan bansos senilai Rp2,4 juta itu muncul setelah Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar memantau penyaluran bantuan tersebut. Esta Dana Ventura mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan dengan syarat menjadi nasabah.

"Jauh sebelum video ini viral, pengawas modal ventura sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (28/12/2020).

Menurut Anto, pengawas sudah menyampaikan surat melarang PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga penyalur BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, kata Anto, lembaga keuangan tersebut melanggar aturan.

"Kami meminta pengawas untuk klarifikasi dan kalau perlu mengenakan sanksi kepada PT Esta tersebut dan meminta mereka melakukan pengembalian dana nasabah yang sudah sempat diterima," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

13 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

18 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

21 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal