JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait dana bantuan sosial Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diisukan dipotong PT Esta Dana Ventura. Lembaga keuangan nonbank masuk dalam daftar lembaga pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Isu pemotongan bansos senilai Rp2,4 juta itu muncul setelah Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar memantau penyaluran bantuan tersebut. Esta Dana Ventura mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan dengan syarat menjadi nasabah.
"Jauh sebelum video ini viral, pengawas modal ventura sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (28/12/2020).
Menurut Anto, pengawas sudah menyampaikan surat melarang PT Esta Dana Ventura sebagai lembaga penyalur BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, kata Anto, lembaga keuangan tersebut melanggar aturan.
"Kami meminta pengawas untuk klarifikasi dan kalau perlu mengenakan sanksi kepada PT Esta tersebut dan meminta mereka melakukan pengembalian dana nasabah yang sudah sempat diterima," katanya.