Dalam suratnya yang ditujukan kepada Direksi PT Esta Dana Ventura, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura tercatat memiliki izin usaha sebagai perusahaan modal ventura. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor KEP 8/D.05/2015 tertanggal 9 Februari 2015.
Dengan demikian, Esta Dana Ventura sebagai perusahaan modal ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul BPUM. Pasalnya, yang boleh menjadi pengusul terbatas pada Dinas Koperasi dan UKM, koperasi, K/L, perbankan dan perusahaan pembiayaan, BUMN, dan BLU.