Surat Keputusan diberikan oleh Wakil Menteri BUMN 1, Budi Gunadi Sadikin. Keputusan itu berlaku sejak 23 Desember 2019.
Zulkifli Zaini ditemui di gedung Kementerian BUMN Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa salah satu pesan yang diamanatkan yakni PLN harus mampu mengatasi pemadaman listrik dan tarif terjangkau.
Berikutnya, lanjut dia, yakni mengupayakan neraca keuangan perusahaan lebih baik agar mampu melaksanakan mandat pemerintah.
Selain itu, Zulkifli juga mengatakan PLN dituntut untuk memanfaatkan energi baru terbarukan. Lalu, menjalin kemitraan sehat, adil, dan ekosistem yang kondusif.